Apakah halal hasil pekerjaan yang
diperoleh dari hasil menyontek?
Akibat menyontek itu sendiri yaitu
jika pekerjaan diperoleh dari ijazah hasil menyontek, maka kata Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ
بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ
“Seorang hamba boleh jadi
terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ahmad 5: 282,
sanadnya dhoif sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Syaikh Sholeh Al Munajjid ditanya,
“Ada orang yang bekerja dengan sebab ijazah sarjana yang palsu. Ada juga yang
memiliki ijazah sarjana yang asli namun pernah menyontek pada salah satu ujian
semesteran. Ada juga yang melengkapi persyaratan kerja berupa ijazah
ketrampilan atau profesi palsu. Mereka semua telah bekerja dan menguasai
pekerjaannya dengan baik. Apa yang harus dilakukan mereka bertiga setelah
mereka bertaubat? Perlu diketahui bahwa sebagian di antara mereka PNS namun ada
juga yang bekerja di perusahaan swasta.”
Pertanyaan di atas telah kami
sampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan jawaban beliau
adalah sebagai berikut, “Jika pondasi rusak maka bangunannya tentu rusak.
Kewajiban tiga jenis orang di atas adalah mengulang ujian untuk mendapatkan
ijazah yang dengan sebab ijazah tersebut mereka bisa mendapatkan gaji. Namun
seandainya saat ujian semester terakhir orang tersebut tidak menyontek dan
menyontek hanya dilakukan pada semester-semester sebelumnya maka aku berharap
orang tersebut tidak berdosa disebabkan gaji yang didapatkan dengan ijazah
semacam itu”.
Pertanyaan, “Namun nilai yang
diberikan di ijazah atau di transkip nilai adalah nilai untuk semua mata kuliah
yang diajarkan selama masa belajar”.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika
demikian orang tersebut tidak boleh menerima gajinya sehingga dia mengulang
semua ujian tanpa contekkan”.
Pertanyaan, “Namun realitanya, andai
orang tersebut menghadap ke pihak universitas dan menyampaikan keinginannya
untuk melakukan ujian ulang maka pihak universitas akan mengatakan bahwa sistem
pembelajaran yang ada tidak mengizinkan hal semacam itu”.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika
demikian hendaknya orang tersebut keluar dari tempat kerjanya kemudian mencari
pekerjaan baru sesuai dengan ijazah sekolah yang tidak tercemar dengan
menyontek atau melakukan kecurangan ketika ujian semisal ijazah SMA-nya”.
Pertanyaan, “Bagaimana jika pegawai
tersebut mengatakan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik dan
kemampuannya dalam bekerja menyebabkan dia berhak untuk bekerja meski tidak
memiliki ijazah?”
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika
demikian, hendaknya dia melapor ke bagian personalia tempat dia bekerja dan
menyampaikan bahwa realita senyatanya dari ijazahnya adalah demikian dan
demikian. Jika pihak tempat dia bekerja mengizinkan orang tersebut untuk tetap
bekerja di tempat tersebut dengan pertimbangan bahwa dia telah menguasai
pekerjaan dengan baik maka aku berharap moga dia tidak berdosa jika tetap
bekerja di tempat tersebut”. (Sumber: Ustadzaris.com
yang diterjemahkan dari Saaid.Net)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah
ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah namun saat ujian ia telah
berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia
bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal
atau haram?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak
mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun ia punya kewajiban untuk bertaubat
karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat
ini tidaklah bermasalah. Namun ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di
masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan
tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31: 19).
Namun pengasuh Fatwa Islamweb
mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan
tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari
hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu,
maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena
setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati. (Sumber: Fatwa.Islamweb)
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar